Cari Blog Ini

Jumat, 30 September 2011

DILEMA SEKTOR UANG DAN KEGAGALAN SEKTOR RIIL DI INDONESIA



Latar Belakang
Globalisasi telah membawa dampak krisis finansial Amerika Serikat ke dalam negeri, sehingga tak hanya sektor finansial yang mengalami kegoncangan tetapi juga sektor riil merasakan akibatnya. Ekonomi dunia hingga saat ini mengalami kontraksi tetapi sedang dalam proses pemulihan yang berjalan lamban. Dana Moneter Internasional (IMF) memperkirakan angka pertumbuhan ekonomi dunia tahun 2009 hanya mencapai 2,2 % dan Asean hanya 4,2 % dengan mempertimbangkan situasi ekonomi dunia dan tingkat kepercayaan konsumen yang semakin memburuk dan perkembangan kebijakan terakhir. Langkah global untuk mengamankan pasar finansial dan memberikan stimulus fiskal lanjutan serta pelonggaran moneter diperkirakan mampu menghambat perlambatan laju pertumbuhan ekonomi dunia.
Di dalam negeri, krisis tersebut telah mengakibatkan penurunan volume permintaan barang ekspor Indonesia, padahal negara kita sangat memerlukan devisa untuk membiayai pembangunan. Dampaknya adalah pengurangan produksi dan pemutusan hubungan kerja serta meningkatnya jumlah pengangguran dan kemiskinan. Dampak globalisasi juga mengakibatkan semakin ketatnya persaingan struktur ekonomi antar negara. Apabila kondisi tersebut tidak segera diantisipasi, maka akan terjadi keterpurukan perekonomian nasional bagi negara - negara yang kurang memiliki pondasi ekonomi kuat.
Mencermati perkembangan ekonomi dunia dan prospek ekonomi regional, dalam tiga tahun terakhir dari 2005, 2006 dan 2007 perekonomian Indonesia tumbuh cukup signifikan sebesar 5,8 % di atas rata - rata pertumbuhan ekonomi dunia sebesar 5 % (data IMF dalam World Economi Outlook, 2009) menjadikan Indonesia saat ini secara ekonomi cukup dipertimbangkan oleh perekonomian dunia yang memiliki daya tahan terhadap resesi ekonomi global karena diperkuat oleh cadangan devisa yang meningkat dengan didukung surplus neraca pembayaran; perbankan Indonesia bidang permodalan cukup sehat, dan resiko kredit masih terkelola secara baik.
Namun demikian masih banyak hambatan yang dihadapi perekonomian Indonesia, misalnya : kondisi infrastruktur perekonomian (seperti jalan, jembatan, pelabuhan dan listrik), tingginya angka pengangguran (kisaran 9 %), tingginya inflasi yang disebabkan oleh meningkatnya harga energi dunia (sudah menyentuh 11 %), belum optimalnya kedatangan Foreign Direct Investment (FDI) ke Indonesia, belum optimalnya peranan APBN sebagai stimulus ekonomi (belum ekspansif).
Data Dan Fakta
Masih tumbuhnya ekonomi nasional di atas pertumbuhan ekonomi dunia yang disebabkan oleh terjaganya stabilitas ekonomi makro dan adanya kecenderungan menurunnya laju inflasi, menjadikan negara kita memiliki daya tahan terhadap resesi ekonomi global. Namun pertumbuhan ekonomi nasional sedang mengalami fenomena paradoksal di mana pertumbuhan tersebut tidak dibarengi dengan penurunan angka pengangguran dan peningkatan daya beli masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa kontribusi pertumbuhan ekonomi nasional didominasi oleh sektor padat modal, bukan padat karya
Untuk menggerakkan sektor padat modal pemerintah telah melakukan berbagai upaya dengan memberlakukan undang - undang maupun kebijakan baik pada sektor riil, finansial dan sumber daya alam, seperti :
a. PP RI No. 62 Tahun 2008 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2007 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang - Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah -Daerah Tertentu.
b. PP RI No. 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah.
c. PP RI No. 44 tahun 1997 tentang Kemitraan.
d. UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
e. PP No. 6 Tahun 2007 tentang Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
f. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 24/2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
g. PP RI No. 35 tahun 2007 tentang Pengalokasian Sebagian Pendapatan Badan Usaha untuk Peningkatan Kemampuan Perekayasaan, Inovasi dan Difusi Teknologi.
Akan tetapi pada faktanya, sektor riil masih juga belum mampu tinggal landas memberi kontribusi yang signifikan bagi pertumbuhan ekonomi nasional. Sehingga negara kita belum mampu lepas dari fenomena paradoksal pertumbuhan ekonomi.
Permasalahan
Melihat fakta bahwa Indonesia mempunyai ketahanan ekonomi relatif tinggi dan berbagai kebijakan yang diterbitkan pemerintah terkait dengan menggerakkan sektor riil belum juga mampu mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran serta masih terjadinya fenomena paradoksal pertumbuhan ekonomi, maka dirumuskan masalah sebagai berikut :
a. Mengapa kebijakan - kebijakan yang telah ditempuh pemerintah kurang efektif dalam memberdayakan sektor riil ?
b. Apa faktor yang menghambat pertumbuhan sektor riil ?
c. Bagaimana strategi meningkatkan daya saing nasional guna mengejar ketertinggalan dalam kompetisi global maupun regional ?
Analisa
Untuk menjawab permasalahan di atas, maka telah dilakukan analisa terhadap indikator faktor penentu bergeraknya sektor riil yaitu :
a. Kemudahan Akses Modal
Modal finansial adalah modal yang digunakan untuk menjalankan kegiatan operasi perusahaan sehari - hari yang sifatnya rutin, dengan tidak mempersoalkan dari mana diperoleh modal kerja tersebut, apakah dari pemilik hutang jangka panjang ataupun hutang jangka pendek. Walaupun pemerintah telah memberlakukan kebijakan kemudahan akses modal bagi pengusaha, namun karena masih tingginya persepsi resiko pembiayaan sektor riil, maka lembaga keuangan cenderung mengamankan dananya pada simpanan pemerintah seperti Surat Utang Negara (SUN) dengan imbalan hasil yang tinggi dan Sukuk (sertifikat bernilai sama yang merupakan bukti kepemilikan yang tidak dibagikan atas suatu asset, hak manfaat, dan jasa - jasa atau kepemilikan atas proyek atau kegiatan investasi tertentu) dengan bagi hasil yang tinggi. Dan ini merupakan kondisi kontradiktif karena di satu sisi pemerintah menginginkan bergeraknya sektor riil dengan mempelopori penurunan BI rate dalam situasi lemahnya kepercayaan stabilitas resiko kredit di kalangan perbankan, di sisi lain BI sangat agresif menggalang dana dengan menerbitkan simpanan obligasi. Dengan demikian, maka terjadi pengetatan likuiditas perbankan yang mempersulit akses modal. Untuk itu, pemerintah harus berperan aktif dalam menciptakan keyakinan akan membaiknya prospek pasar dalam negeri dan terjaminnya investasi keuangan.
b. Ketersediaan Sumber Energi
Sumber energi memegang peran vital bagi berjalannya sektor industri. Peningkatan penggunaan sumber energi secara besar - besaran yang mengandalkan bahan dasar fosil unrenewable dan tingginya harga minyak mentah dunia, telah mengakibatkan booming eksploitasi minyak bumi secara besar - besaran.
Sebagai negara yang mempunyai potensi beragam kekayaan sumber energi di dunia, seharusnya mampu memenuhi kebutuhan dalam negeri. Akan tetapi ternyata masih sering terjadi kelangkaan sumber energi dalam negeri di mana pada derah yang memiliki potensi ekonomi tinggi, listriknya masih berkondisi byar pet.
Untuk menangani permasalahan di atas, maka pemerintah telah melakukan pengembangan sumber - sumber alternatif seperti energi matahari, angin, biomass, biofuel, tenaga panas bumi, tenaga air dan tenaga nuklir. Di samping itu, pemerintah juga harus melakukan pemerataan distribusi pembangunan sumber energi untuk menghindari kesenjangan.

c. Ketersediaan Infrastruktur
Infrastruktur adalah unsur yang sangat berpengaruh dalam mendukung pengembangan sektor riil. Infrastruktur yang dimaksud adalah sumber air, instalasi listrik, telekomunikasi, jalan, jembatan, gas, lapangan terbang hingga fasilitas pelabuhan. Di negara kita ketersediaan infrastruktur masih dalam kondisi memprihatinkan. Salah satu contoh adalah Kalimantan yang memiliki potensi ekonomi tinggi, sektor transportasi yang masih mengandalkan sungai sementara akses darat sangat terbatas. Hal ini disebabkan belum meratanya pola pembangunan dan keterbatasan keuangan negara. Oleh karena itu dengan penerapan otonomi daerah yang dilandasi dengan jiwa nasionalis, akan mempercepat pertumbuhan infrastruktur wilayah. Dalam hal ini kebijakan pemerintah harus sinergi dengan kebijakan pemerintah daerah, sehingga terjadi harmonisasi antara kebijakan pusat dan daerah.
d. Efisiensi Birokrasi
Tujuan adanya birokrasi adalah untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan yang terkait dengan kepentingan masyarakat, sehingga tercipta keteraturan dan mencegah terjadinya konflik dalam masyarakat. Oleh karena itu, birokrasi tidak hanya terdiri dari satu unit kontrol, melainkan beberapa unit kontrol dengan tujuan agar tercapai akurasi yang tinggi.
Penerapan birokrasai di Indonesia, masih banyak dikeluhkan. Hal ini tidak lepas dari paradigma budaya birokrat yang selalu ingin dilayani dan bukan melayani. Di samping itu, dari sisi sistem juga masih sering dikeluhkan pengguna jasa. Panjangnya prosedur pengurusan perijinan, menjadikan inefisiensi dari sisi tenaga dan waktu. Belum lagi mental para birokrat yang terkenal buruk dengan selalu mengedepankan kepentingan pribadi dari pada tugas.
Untuk mengatasi kondisi di atas, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan efisiensi birokrasi melalui perampingan struktur organisasi institusi pemerintah dan menerapkan kompetensi tinggi pada personel di dalam struktur organisasi (the right men in the right place). Namun konsep tersebut belum mencapai sasaran yang diharapkan. Hal ini disebabkan adanya anggapan efisiensi akan memperlemah pengawasan dan memang faktanya kompetensi birokrasi kita sangat lemah. Oleh karena itu pemerintah harus mengaudit kinerja institusi dan melakukan revitalisasi organisasi, di samping itu juga memberikan insentif berupa reward bagi institusi yang mempunyai kinerja tinggi.
e. Kepastian Hukum
Kepastian hukum merupakan kondisi masif yang menjamin legalitas dan kemantapan pada sebuah kegiatan. Dengan adanya kepastian hukum, masyarakat tidak akan ragu - ragu dalam mewujudkan keinginannya. Demikian juga dalam dunia usaha, adanya kepastian hukum, para pengusaha akan dapat melangkah pasti dan aman dalam mengembangkan usahanya. Lemahnya kepastian hukum di Indonesia terutama tentang tata guna lahan, menghambat pertumbuhan sektor riil. Hal ini tercermin dengan beberapa ketidaksinkronan kebijakan pemerintah pusat dan daerah yang membingungkan pengusaha. Untuk itu harus terjalin koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun kebijakan tata ruang sehingga terjadi sinkronisasi kebijakan.
f. Rendahnya Suku Bunga
Pada saat ini perbankan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sektor riil, baik sebagai sarana transaksi yang aman, penyimpanan modal, penjaminan modal hingga kredit modal. Salah satu aspek yang menjamin kelangsungan usaha adalah ketersediaan dana yang salah satunya berasal dari pinjaman bank. Dengan penerapan suku bunga yang rendah, maka beban yang harus ditanggung oleh debitur/ pengusaha menjadi lebih ringan dan keuntungan usaha menjadi lebih besar sehingga merangsang produktifitas sektor usaha.
Namun saat ini suku bunga kredit yang berlaku cukup tinggi walaupun Bank Indonesia telah mempelopori penurunan suku bunga. Hal ini karena masih tingginya persepsi resiko pembiayaan sektor riil dan adanya tuntutan dari nasabah kelas kakap yang menginginkan bunga tinggi, maka lembaga keuangan cenderung mengamankan dananya pada simpanan pemerintah dan memberlakukan suku bunga kredit yang tinggi. Oleh karena itu, pemerintah harus melonggarkan likuiditas dan memperketat kontrol pemberlakuan ketentuan alokasi pembiayaan sektor riil pada perbankan nasional.
g. Insentif Pajak
Demikian juga dengan insentif pajak yang diberikan kepada pengusaha. Pajak merupakan otoritas negara dan merupakan kewajiban yang harus ditanggung oleh seluruh masyarakat dalam rangka pembangunan negara. Namun pajak yang tinggi merupakan beban yang merugikan. Dalam ranah dunia usaha, adanya insentif pajak merupakan rangsangan untuk menjalankan usaha karena beban yang harus ditanggung menjadi lebih ringan dan keuntungan dapat meningkat.
Pemerintah telah mengeluarkan infentif pajak bagi dunia usaha namun dirasa masih kurang efektif dalam menggerakkan sektor riil. Dalam praktek sehari - hari masih sering ditemukan pajak ganda. Untuk itu pemerintah harus memperluas insentif pajak terutama pajak impor bahan baku karena dengan semakin murahnya bahan baku, maka biaya produksi menjadi lebih efisien dan menciptakan motivasi bagi pelaku usaha. Demikian juga dengan terjadinya pajak ganda, pemerintah harus meuimuskan kebijakan untuk dapat menghindarkan adanya pajak ganda.
h. Tingginya Daya Saing
Suatu hasil produksi dikatakan berhasil apabila dikonsumsi secara luas oleh masyarakat tanpa membedakan wilayah. Keberhasilan tersebut disebabkan oleh keunggulan - keunggulan yang melekat pada sebuah produk yaitu harga murah/terjangkau masyarakat luas, kualitas bagus dan selalu dilakukan penyempurnaan - penyempurnaan. Karena pada prinsipnya karakter manusia selalu tertarik pada hal - hal baru sehingga diperlukan kreatifitas untuk malakukan inovasi terhadap sebuah produk.
Daya saing nasional Indonesia, masih menduduki posisi key driven yaitu taraf awal tingkat keunggulan kompetitif. Ini disebabkan oleh masih rendahnya sebagian besar kualitas sumber daya manusia yang menjalankannya. Sebenarnya negara kita memiliki banyak warga negara yang mempunyai prestasi akademik tingkat dunia, namun mereka kurang mendapat tempat yang tepat dalam mengembangkan kemampuannya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pemerintah harus mengakomodir komunitas manusia cerdas Indonesia dalam sebuah lembaga penelitian dan pengembangan teknologi agar mereka dapat beraktualisasi menyalurkan segenap kemampuan. Di samping itu, untuk menjamin ketenangan mereka bekerja, pemerintah juga harus membuat kebijakan tentang jaminan kesejahteraan mereka. Sementara itu untuk memelihara dan meningkatkan kompetensi mereka, harus ada dukungan terhadap program pengembangan wawasan secara periodik maupun insidentil apabila terjadi hal baru di bidang keilmuan.
i. Tegaknya Supremasi Hukum
Ini merupakan hal penting yang sangat mempengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas pemerintahan. Kepercayaan timbul karena adanya keterbukaan, pertanggungjawaban, terpenuhinya rasa keadilan dimana pemerintah mempunyai respon positif atas penyimpangan-penyimpangan prosedur oleh siapapun tanpa membedakan status dan yang terbukti bersalah mendapat tindakan tegas sehingga terjadi efek jera bagi pelaku dan pelajaran bagi lainnya. Dengan tegaknya supremasi hukum, maka tercipta rasa aman dan nyaman berinvestasi.
Supremasi hukum di negara kita, masih tergolong sangat lemah. Banyak terjadi penyimpangan yang dilakukan justru oleh aparat penegak hukum, misalnya pungutan liar yang merajalela bahkan dilakukan terbuka. Ini mengakibatkan ekonomi biaya tinggi sehingga barang tersebut tidak memiliki keunggulan komparatif. Juga masalah penyelundupan dan pembajakan yang tidak dapat dituntaskan. Hal ini akan menyurutkan minat masyarakat untuk berkarya/produktif,
Dalam hal ini, pemerintah harus melakukan pengawasan ketat terhadap kinerja aparat penegak hukum, menindak tegas terhadap pelanggaran yang dilakukan aparat serta cepat tanggap terhadap keluhan yang disampaikan masyarakat.
k. Pembangunan Industri Added Value
Sebagai negara dunia ketiga, kemampuan industrialisasi negara kita masih rendah karena kendala kualitas sumber daya manusia, teknologi dan kemampuan biaya, sehingga pola ekspor nasional masih berupa barang komoditi yang memiliki nilai ekonomi relatif rendah.
Dalam usaha meningkatkan nilai komoditas dan seiring dengan makin berkembangnya kualitas dan kualtitas penduduk Indonesia, maka pembangunan industri yang menambah nilai komoditas hendaknya mulai diwujudkan. Hal ini diperkuat oleh adanya pemikiran dan keinginan dari para pengusaha untuk itu. Selain menambah nilai komoditas, pembangunan tersebut dapat memperluas lapangan kerja.
Dalam mendukung terwujudnya konsep tersebut, maka pemerintah harus merumuskan kebijakan yang jelas tentang pembangunan industri baru tersebut karena memiliki karakter yang berbeda dengan industri yang sudah ada.
l. Revitalisasi kebijakan Manajemen Sumber Daya Nasional
Sumber daya nasional terdiri dari sumber daya manusia (SDM) dan sumber daya alam. Sumber daya alam masih dibedakan menjadi sumber daya alam unrenewable (SDA) dan sumber daya buatan (pertanian). SDM sangat menentukan daya saing bangsa, oleh karena itu diperlukan kebijakan tentang peningkatan kualitas manajeman SDM melalui insentif pada dunia akademis, studi banding maupun sarana pelatihan. Dengan makin meningkatnya kualitas SDM, maka penguasaan teknologipun akan mulai dapat dicapai dan diimplementasikan pada pengembangan budi daya pertanian yang paling banyak menyerap tenaga kerja di Indonesia sesuai dengan potensi alamnya.
Dalam hal manajemen SDA, eksploitasi yang sudah dilaksanakan telah jelas membawa dampak ketidakseimbangan lingkungan. Bencana alampun makin sering terjadi dimana - mana. Untuk itu manajemen eksploitasi alam sudah seharusnya selalu didasari dengan kemampuan daya dukung lingkungan, sehingga apabila eksploitasi mendekati ambang keseimbangan sesegera mungkin dialihkan dengan sumber alternatif lain, dengan demikian keseimbangan alam akan terpelihara.
m. Konsistensi Terhadap Konstitusi
Indonesia telah sepakat pada dasar ekonomi kerakyatan sebagaimana tercantum dalam konstitusi, di mana ekonomi nasional disokong oleh kegiatan ekonomi rakyat dan perekonomian disusun atas asas kekeluargaan.
Sebagai bagian dari negara dunia, negara kita tidak dapat lepas dari pergaulan internasional yang membawa pengaruh pada segala system termasuk ranah ekonomi. Sistim perekonomian dunia yang sedang berkembang adalah sistim liberal, dimana pemilik modallah yang akan menguasai perdagangan. Konsep ini pun merambah ke tanah air dan pelan - pelan mulai menggeser konsep ekonomi kerakyatan. Banyak usaha rakyat yang tidak berkembangan dan sebagian juga mengalami kebangkrutan.
Memang liberalisme ekonomi bukan paham yang jelek, terutama untuk negara - negara maju. Karena akan semakin menciptakan iklim persaingan sehat berdasarkan keunggulan kompetitif dan komparatif, Tetapi untuk negara berkembang seperti Indonesia, paham tersebut belum sepenuhnya dapat diimplementasikan karena masyarakat belum siap menghadapi kompetisi yang menuntut kompetensi tinggi itu. Banyak kendala yang dihadapi
Untuk menangani permasalahan tersebut, pemerintah harus konsisten terhadap konstitusi sehingga pengaruh yang ada tidak akan mengubah landasan yang telah disepakati. Pengaruh yang masuk diantisipasi sedemikian rupa sehingga ekonomi rakyat tetap dapat bertahan.
n. Stabilitas Politik dan Keamanan
Stabilitas keamanan dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal. Faktor eksternal berupa ancaman dari luar negeri dan faktor internal berasal dari dalam negeri. Stabilitas politik merupakan faktor internal yang dapat mempengaruhi terciptanya keamanan, karena dengan situasi stabil maka segenap komponen bangsa akan lebih mudah untuk bekerja sama mewujudkan visi nasional termasuk terjaminnya kelangsungan usaha.
Kondisi politik dan keamanan nasional, menunjukkan kondisi relatif stabil walaupun baru saja melaksanakan pesta demokrasi. Hal ini ditunjukkan oleh stabilitas ekonomi makro pasca pemilu dan tetap mencatatkan angka pertumbuhan ekonomi nasional. Untuk menjaga agar perekonomian makin tumbuh, maka diperlukan upaya pemeliharaan dan peningkatan pengamanan dalam negeri.
Kesimpulan dan Saran
Untuk menangani permasalahan pemberdayaan sektor riil yang berbasis sumber daya nasional dan daya saing bangsa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat, maka direkomendasikan sebagai berikut :
a. Umum
1) Peningkatan peran pemerintah dalam pengelolaan sektor riil di era krisis adalah : Mengembalikan fungsi hakiki pemerintah sebagai pelayan masyarakat, regulator dan motivator yang profesional dan dipercaya; Konsisten dan konsekwen dalam melaksanakan substansi pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berikut dengan peraturan pelaksanaannya; Terciptanya trust, transparansi, partisipasi dan kepastian hukum di bawah kepemimpinan nasional yang bersih, berwibawa dan legitimate dalam meningkatkan sektor riil; Menuntaskan program reformasi birokrasi menuju terwujudnya harmonisasi dan sinkronisasi vertikal maupun horisontal tentang berbagai ketentuan perundang - undangan yang mengatur tentang perekonomian Indonesia.
2) Peningkatan peran pemerintah dalam pemulihan ekonomi Indonesia yang meliputi : Penyediaan infrastruktur yang memadai dan tersebar bagi dunia usaha, seperti akses jalan, pelabuhan, listrik, air, komunikasi, pergudangan dan perbankan; Mewujudkan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah dalam menerapkan aturan perundang - undangan, untuk mencegah terjadinya tumpang tindih kewenangan, yang justru dapat memunculkan biaya tinggi dan mempersulit calon investor; Menjaga pertumbuhan sektor riil melalui sustainabilitas APBN, insentif pada sektor indistri untuk meningkatkan daya saing produk, mendorong ekspor di beberapa emerging countries, harmonisasi tarif dan insentif pajak pada sektor produktif, serta mendorong konsumsi domestik melalui kenaikan kesejahteraan pegawai, program subsidi dan pengentasa kemiskinan; Membentuk tim ekuin yang mapan (settle) yang terhindar dari intervensi politik; Mengkaji ulang kebijakan (RPJM) yang bertentangan dengan konstitusi dan menggeser orientasi pendekatan dari prioritas padat modal menjadi padat karya.
b. Khusus
1) Pemberdayaan sektor riil yaitu : Peningkatan peran bank sebagai mediasi akses keuangan sektor riil, distribusi peluang dan pendapatan yang masih timpang; Konsistensi penerapan kebijakan fiskal dan moneter melalui efektifitas dan efisiensi bidang deregulasi penguatan struktur ekonomi, untuk menghindari fenomena paradoksal; Menyususn kebijakan pembangunan industri yang berorientasi added value sebagai dasar kekuatan industrialisasi dan mengatur linkage antara industri besar dengan industri kecil; Mensinergikan pemikiran dan kebijakan untuk mengurangi kontradiksi kebijakan dan ketidakpastian pasar; Mewaspadai dan mencegah gejala fire exit (penarikan modal secara besar-besaran dalam tempo waktu yang bersamaan, sebagai akibat kepanikan yang berlebihan) di pasar modal, keuangan maupun sektor riil; Intensifikasi sosialisasi mengenai kesadaran kolektif stakeholder terhadap kondisi obyektif sektor riil Indonesia, dan secara kolektif selalu siap menghadapi dan menyelesaikan berbagai kendala di lapangan.
2) Optimalisasi sumber daya nasional yang meliputi : Meningkatkan dan menyempurnakan program pengelolaan sumber daya nasional yang pro rakyat, melalui optimalisasi pemanfaatan sumber daya manusia; Mewujudkan harmonisasi kebijakan pemerintah pusat dan daerah, private sector dan civil society dalam pengelolaan sumber daya alam; Moratorium ijin pengelolaan sumber daya alam, dan peninjauan kembali berbagai kebijakan tentang konservasi alam dan pembangunan yang berkelanjutan; Pengendalian ekspor komoditas alam, dengan mengutamakan ekspor produk yang telah memiliki nilai tambah; Memanfaatkan potensi jumlah penduduk sebagai pasar utama bagi produk-produk pertanian Indonesia.
3) Peningkatan daya saing bangsa yang terdiri dari : Revitalisasi fungsi penelitian dan pengembangan teknologi, dalam upaya meningkatkan perekonomia nasional melalui pemberdayaan sektor riil; Menghimpun dan memberdayakan kelompok intelektual/ profesionalis yang memiliki wawasan kebangsaan dan jiwa nasionalisme tinggi, di dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional Indonesia; Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang manajemen, jiwa enterpreneur dan teknologi melalui pendidikan maupun tranformasi teknologi dari Foreign Dirrect Investmen (FDI) yang beroperasi di Indonesia; Penguatan struktur biaya produksi dengan memangkas biaya overhead dengan memangkas pajak, penghapusan berbagai pungutan di sektor-sektor pelayanan dan pembangunan infrastruktur yang mewadahi; Menerapkan strategi dan kebijakan tentang pengembangan industri manufaktur pada tingkat sub sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja, memenuhi kebutuhan dasar dalam negeri, memiliki potensi pengembangan ekspor, mengolah sumber alam dalam negeri; Pengembangan standarisasi nasional atas produksi dalam negeri.

DAFTAR PUSTAKA

·        Budiono ( 1995) Ekonomi Moneter, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi ( BPFE ) Yogyakarta
·        Nopirin ( 1998 ) Ekonomi Moneter, Badan Penerbit Fakultas Ekonomi ( BPFE ) Yogyakarta
·        http://artikelekonomi.com/artikel/ekonomi+moneter+tentang+uang.html
·        http://jurnal-sdm.blogspot.com/2009/06/pasar-uang-definisi-instrumen-dan.html

Share

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More